Sertifikasi Kompetensi di SMK/MAK adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi, mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus atau kesatuan (kumpulan) dari kompetensi dasar SMK untuk para peserta didiknya. Berdasarkan pola penyelenggaraannya, sertifikasi kompetensi di SMK/MAK dibagi menjadi 4 (empat) kategori. Keempat kategori tersebut adalah sebagai berikut.
1. Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan oleh pihak sekolah secara mandiri (Uji Kompetensi Keahlian)
Sekolah membentuk Panitia Teknis Uji Kompetensi Keahlian (PTUKK) yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan Sertifikasi Kompetensi, mulai dari merencanakan Uji Kompetensi, menyiapkan penguji (asesor sekolah), mengembangkan perangkat Uji Kompetensi (skema sertifikasi), menyiapkan peralatan dan bahan untuk Uji Kompetensi, menetapkan biaya, melaksanakan Uji Kompetensi, dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi yang bersifat lokal. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi secara mandiri, pihak sekolah dapat melibatkan wakil dari Dunia Kerja.
2. Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan oleh pihak sekolah bersama dengan Dunia Kerja
Sekolah membentuk Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dengan melibatkan Dunia Kerja sebagai asesor atau menggunakan asesor kompetensi dari institusi/sekolah lain. Dunia Kerja memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi. Pihak sekolah merencanakan Uji Kompetensi, mulai dari menyiapkan asesor kompetensi, mengembangkan perangkat Uji Kompetensi, menyiapkan peralatan dan bahan untuk Uji Kompetensi, menetapkan biaya, melaksanakan Uji Kompetensi, dan pihak Dunia Kerja menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
3. Sertifikasi Kompetensi menggunakan sistem sertifikasi kompetensi yang dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sekolah dapat melaksanakan Uji Kompetensi dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dikembangkan oleh BNSP melalui 3 (tiga) model Lembaga Sertifikasi Profesi. Ketiga model sertifikasi kompetensi tersebut adalah sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1), Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2), dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3).
4. Program Sertifikasi Kompetensi Keahlian Khusus
Kompetensi Keahlian yang dimiliki SMK/MAK sangat beragam sehingga dimungkinkan terdapat beberapa kompetensi keahlian yang tidak dapat terakomodir oleh 3 pola sertifikasi diatas. Kompetensi keahlian seperti pelaut/pelayaran, operator perhubungan udara, teknisi perhubungan darat, dan kompetensi khusus lainnya telah diatur dan diselenggarakan secara khusus oleh kementerian dan/atau lembaga terkait.
Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 Tahun 2017, Bogor.
Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 Tahun 2017, Bogor.