Astawan News

Pedoman Sertifikasi di SMK

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai lembaga pendidikan formal pada jenjang menengah, memiliki tujuan terutama mengantarkan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja disamping untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dalam rangka mengantarkan peserta didik memasuki lapangan kerja, SMK dan MAK harus mampu membekali peserta didik dengan kompetensi-kompetensi kerja yang dibutuhkan pasar kerja/kebutuhan industri sesuai dengan jenjang dan sektornya. Agar SMK/MAK mampu mengantarkan peserta didik memiliki kompetensi-kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja/industri, maka pendidikan pada lembaga tersebut harus merujuk pada kebutuhan kompetensi dari masing-masing lapangan kerja dan sektor industrinya. Model pendidikan yang berorientasi pada pencapaian kompetensi yang dibutuhkan oleh calon pengguna lulusannya disebut pendidikan berbasis kompetensi.

Pendidikan berbasis kompetensi adalah pendidikan yang menitikberatkan pada pencapaian kompetensi oleh peserta didik, dibandingkan dengan lama durasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pencapaian kompetensi tersebut. Kompetensi-kompetensi yang diajarkan merujuk kepada kompetensi-kompetensi yang telah distandarkan oleh lapangan kerja/industri dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional atau Standar Khusus. Selanjutnya kompetensi-kompetensi tersebut diidentifikasi, dianalisis, dan ditetapkan dalam Skema Sertifikasi untuk SMK/MAK. Penetapan skema sertifikasi untuk SMK/MAK dilakukan dengan mempertimbangan kebutuhan lulusan SMK/MAK dan konsep Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Pembelajaran di SMK/MAK yang dilaksanakan dengan sistem pendidikan berbasis kompetensi, adalah mengantarkan peserta didik kompeten di bidang kerja sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dalam Skema Sertifikasi di bidang kerja sesuai dengan sektornya. SMK/MAK harus mampu membekali para peserta didik dengan kompetensi-kompetensi yang telah ditetapkan dalam Skema Sertifikasi SMK/MAK dan menjamin bahwa yang bersangkutan telah kompeten untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Untuk memastikan dan menjamin bahwa peserta didik/lulusan telah kompeten melaksanakan pekerjaan, SMK/MAK dapat menggunakan proses sertifikasi kompetensi. Sebagaimana dimaksud UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 65. Proses sertifikasi kompetensi yang sekarang dilakukan pada akhir tahun pembelajaran ke 3 (tiga) atau ke 4(empat), perlu dimodifikasi sehingga dapat dilakukan berdasarkan pencapaian kompetensi sesuai dengan tahapan pembelajaran.
Materi lengkap dapat didownload disini.
Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 Tahun 2017, Bogor.

Astawan News

About Astawan News -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :