Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperkuat pendidikan vokasional di jenjang menegah dilakukan dengan terus menambah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Pada tahun 2020 diharapkan jumlah SMK mencapai 60 persen dari sekolah menengah yang ada. Berdasarkan data dari Direktorat PSMK pada saat ini terdapat 13.682 SMK, membuka 25.106 kompetensi keahlian. Pelaksanaan pendidikan kejuruan juga telah didorong melalui Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
Pemerintah memastikan supaya pendidikan menengah bisa berjalan sesuai harapan dilakukan dengan penambahan SMK/SMA dan Program Paket C. Penguatan pendidikan kejuruan di jenjang menengah ditingkatkan, antara lain melalui penambahan jumlah SMK. Pendirian SMK baru atau penambahan ruang kelas baru di SMK, disarankan di daerah yang sudah banyak memiliki SMA. Untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan menengah dari 78,19 persen menjadi minimal 90 persen sekaligus mewujudkan wajib belajar 12 tahun, di setiap kecamatan seyogyanya ada SMA/SMK pada tahun 2019. Namun, sampai saat ini, dari 6.994 jumlah kecamatan di Indonesia, masih ada 900 kecamatan yang belum memiliki pendidikan menengah.
Berdasarkan kebijakan di atas, dan supaya pembukaan dan penutupan program pendidikan dalam bentuk Kompetensi Keahlian di Sekolah Menengah Kejuruan, perlu disusun pedoman yang dapat menjadi acuan dalam pembukaan kompetensi keahlian sesuai dengan kebutuhan stakeholders dan diselenggarakan dengan penjaminan kualitas yang baik Demikian pula harus pedoman yang dapat menjadi acuan dalam penutupan kompetensi keahlian di SMK.