Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan. Pada sekolah menengah kejuruan dikenal Peminatan Kejuruan yakni program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan vokasional peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran kejuruan. Guna mengakomodasi pemantapan pilihan minat akademik peserta didik dengan orientasi pemahaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat, maka diperlukan kegiatan proses Pemantapan Peminatan.
Peminatan pada SMK memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian. Pemilihan peminatan sangat berkaitan erat dengan tujuan peserta didik selepas lulus sekolah, apakah akan melanjutkan atau masuk ke dunia kerja. Pemilihan peminatan harus didasarkan atas minat peserta didik yang didukung oleh potensi dan kondisi diri secara memadai sebagai modal pengembangan potensi secara optimal, seperti kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kondisi fisik serta sosial budaya dan karir mereka. Oleh karena itu, pengarahan lebih awal dalam peminatan, khususnya dalam penyiapan penempatan dan penyaluran untuk kelanjutan studi yang sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada pada diri peserta didik serta lingkungannya perlu segera dilakukan.
Mengingat pentingnya pelayanan peminatan bagi peserta didik oleh sekolah, maka Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Pedoman Peminatan Peserta Didik SMK.
Peminatan diusulkan berdasarkan minat peserta didik yang disetujui oleh orang tua/walinya. Usulan peminatan peserta didik dilakukan pada awal masuk sekolah setelah peserta didik dinyatakan diterima di kelas X. Peminatan diusulkan oleh calon/peserta didik pada bidang keahlian, program keahlian dan kompetensi keahlian sesuai dengan spektrum keahlian. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya perubahan peminatan peserta didik, mengingat pembelajaran pada masing-masing program keahlian sangat spesifik.
Apabila keputusan pilihan peminatan peserta didik sudah tepat tetapi tidak tersedia pilihan yang diinginkan, maka peserta didik yang bersangkutan dianjurkan untuk mengambil pilihan tersebut di sekolah lain. Apabila pilihan sudah tepat dan fasilitas di sekolah tersedia, tetapi dukungan moral dan finansial orang tua tidak ada, maka perlu dilakukan konseling individual dengan peserta didik dan orang tua peserta didik untuk mencari solusi yang terbaik bagi peserta didik.
Pembelajaran peminatan pada masing-masing program keahlian akan dilakukan selama 2 semester. Proses perpindahan peminatan hanya boleh dilakukan pada semester I. Perpindahan peminatan tersebut dimungkinkan apabila kuota program keahlian yang dituju masih tersedia dan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dapat mendorong/meningkatkan kompetensi peserta didik menjadi lebih baik. Sebagai konsekuensinya, peserta didik harus menempuh program matrikulasi untuk materi materi pada program keahlian yang diminati.
Penetapan peminatan program keahlian dilakukan setelah peserta menentukan pilihan bidang keahlian pada saat mendaftar sekolah. Perpindahan program keahlian hendaknya dihindari mengingat banyaknya mata pelajaran yang berbeda antar bidang keahlian maupun program keahlian. Oleh karena itu apabila terjadi perpindahan lebih dari semester 1, dikhawatirkan peserta didik akan kesulitan mengikuti mata pelajaran berikutnya.
Penetapan peminatan program keahlian dilakukan oleh kepala sekolah atas usul tim peminatan. Penetapan peminatan bidang keahlian dilakukan dengan mempertimbangkan minat peserta didik, prestasi, dan kuota untuk masing-masing program keahlian. Pelaksanaan peminatan pada program keahlian dilakukan selama 1 tahun agar peserta didik mendapatkan bekal yang cukup pada bidang keahlian masing-masing.
Penetapan peminatan kompetensi keahlian dilakukan setelah peserta didik mengikuti peminatan program keahlian selama 1 tahun. Peminatan kompetensi keahlian harus sesuai dengan program keahlian sebelumnya sesuai yang tertera pada spektrum keahlian SMK. Pelaksanaan peminatan kompetensi keahlian dilakukan sejak peserta didik berada pada awal kelas XI.
Penetapan peminatan kompetensi keahlian dilakukan oleh kepala sekolah atas usul tim peminatan. Penetapan peminatan kompetensi keahlian dilakukan dengan mempertimbangkan minat peserta didik, prestasi peserta didik selama kelas X. Selain itu penetapan peminatan juga harus memperhatikan kuota untuk masing-masing kompetensi keahlian. Pelaksanaan peminatan kompetensi keahlian dilakukan sejak peserta didik berada di kelas XI.
Dokumen lengkap dapat di download disini.
Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 2017, Bogor.