Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki tujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan acuan kriteria. Acuan kriteria merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian indikator hasil belajar dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian baik secara individual, kelompok, maupun kelas. Bagi peserta didik yang berhasil dapat diberikan program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk ranah pengetahuan dan ranah keterampilan menggunakan skala penilaian 0 - 100, sedangkan skala penilaian untuk ranah sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), dan Kurang (K).Penilaian ranah sikap spiritual dan sikap sosial dilakukan oleh wali kelas, guru BK, guru Pendidikan Agama dan Budi pekerti serta guru PPKn. Sedangkan penilaian sikap spiritual dan sosial oleh guru mata pelajaran lainnya,merupakan bahan masukan bagi wali kelas untuk menentukan deskripsi akhir.
1. Penilaian Ranah Sikap
Penilaian ranah sikap bertujuan membentuk sikap dan karakter peserta didik (attitude) terkait dengan pengembangan karaker bangsa, yang dilaksanakan selama kegiatan proses pembelajaran berlangsung. Penilaian ranah sikap dilakukan melalui observasi yang dicatat dalam buku jurnal, mencakup catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record) dan informasi lain yang valid dan relevan. Catatan jurnal hanya diberikan kepada siswa yang memperlihatkan sikap sangat baik dan kurang baik, bagi siswa yang tidak tercatat dalam jurnal, berarti sikapnya baik.Penilaian sikap oleh guru mata pelajaran (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn) diperkuat dengan penilaian diri dan penilaian antar teman. Penilaian diri dan penilaian antar teman yang dilakukan oleh siswa sebagai penunjang yang sifatnya untuk konfirmasi terhadap penilaian guru mata pelajaran. Hasil penilaian sikap oleh guru mata pelajaran, guru BK dan atau penilaian diri dan antar teman diserahkan ke wali kelas, yang selanjutnya diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan dalam raport.
Gambar 1. Skema Penilaian Sikap.
Pada awal tahun pembelajaran satuan pendidikan mengembangkan instrumen penilaian sikap yang akan digunakan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan sikap spiritual dan sikap sosial yang akan dikembangkan di sekolah.
Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui pencapaian ketuntasan belajar siswa dan mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan proses pembelajaran yang dilaakukan. Penilaian ranah pengetahuan dilakukan melalui berbagai teknik antara lain tes tertulis (pilihan ganda beralasan, isian), tes lisan, penugasan dan portofolio. Pemilihan teknik penilaian harus disesuaikan dengan karakteristik KDyang akan dinilai.
Gambar 2.Teknik Penilaian Pengetahuan.
Langkah awal untuk menilai pengetahuan adalah membuat indikator pencapaian komopetensi (IPK) dari KD yang akan disusun soal evaluasinya, kemudian menentukan teknik penilaiannya. Berdasarkan indikator tersebut selanjutnya dikembangkan kisi-kisi soal seperti pada Tabel 1.
Penilaian keterampilan meliputi keterampilan abstrak dan keterampilan konkret. Keterampilan abstrak cenderung pada keterampilan seperti mengamati, menanya, mengolah, menalar, dan mengomunikasikan yang lebih dominan pada kemampuan mental (berpikir). Sedangkan untuk keterampilan kongkret cenderung pada kemampuan fisik seperti menggunakan alat, mencoba, membuat, memodifikasi, dan mencipta dengan bantuan alat. Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui kinerja, produk, proyek dan portofolio.
Gambar 3. Teknik Penilaian Keterampilan.
Sebagaimana pengetahuan, penilaian keterampilan diawali dengan penyusunan IPK, yang dilanjutkan dengan penentuan teknik penilaian, dan penyusunan instrument penilaian.
Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 Tahun 2017, Bogor.