- Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dalam ranah sikap (spiritual dan sosial), ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan pembelajaran untuk kurun waktu tertentu.
- Penilaian hasil belajar berperan membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes), memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar. Dalam pendidikan berbasis standar (standard-based education), kurikulum bebasis kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal yang menjadi batas ketuntasan belajar.
- Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/ bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam ranah sikap spiritual dan sikap sosial, ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
- Jenis ujian pada Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK) terdiri atas ulangan, ujian sekolah/madrasah, ujian nasional, Ujian Unit Kompetensi (UUK), dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)
- Ulangan adalah proses yang dilakukan oleh pendidik untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan.
- Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensipeserta didik sebagaipengakuan prestasibelajardan/ataupenyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Ujian Nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
- Ujian Unit Kompetensi yang selanjutnya disebut UUK adalah penilaian terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
- Ujian Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan (Skills Passport)
- Skills Passport adalah salah satu laporan evaluasi hasil belajar peserta didik, yang berisi tentang kompetensi dasar-kompetensi dasar yang sudah dipelajari dan diujikan serta keterangan lain yang diperlukan.
- Skills passport berfungsi sebagai dokumen pendukung pada saat peserta didik mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP). Kompetensi dasar yang sudah dinyatakan lulus dalam dokumen ini diharapkan menjadi Recognition Prior Learning (RPL) dan Recognition Current Competency (RCC) pada pelaksanaan uji kompetensi
- Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Dalam bahasa sehari-sehari merupakan jenis- jenis produk sertifikasi profesi
- Teknik penilaian yang digunakan meliputi observasi, tes tertulis, tes lisan, penugasan, kinerja, proyek, dan portofolio.
- Pinsip penilaian hasil belajar adalah sahih, obyektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, akuntabel dan andal.
- Penilaian autentik adalah suatu proses pengumpulan, pelaporan, dn penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa, dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian,pelaksanaan berkelanjutan, bukti-bukti autentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas publik.
- Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
- Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
- Penilaian berbasis HOTs adalah penilaian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau lembaga terkait.
22 Hal Menarik Dalam Penilaian Pembelajaran
About Astawan News -
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.