Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Astawan News

Komputer Terapan Lesson, 30 Agustus 2017

Langkah-langkah pembelajaran:
1. Simak video berikut
https://www.youtube.com/watch?v=C-N_vN_tmA0

2.  Kerjakan lembar kerja ini!,
Setelah semua pertanyaan dijawab, klik tombol submit untuk mengirim jawaban. 


Read More
Astawan News

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB Tahun 2017

Bagi sekolah yang akan melaksanakan PPDB Tahun 2017 diwajibkan mengikuti Peraturan Menteri terbaru nomor 17 Tahun 2017. Peraturan tersebut secara jelas memaparkan hal-hal yang menyangkut penerimaan peserta didik baru di tahun 2017. Untuk lebih jelasnya, silahkan download Permendikbud No. 17 Tahun 2017 disini.
Read More
Astawan News

Penilaian Berbasis HOTs

Penilaian berbasis HOTs (Hight Order Thingking Skill) adalah penilaian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Pada penilaian HOTs bukan materi soal yang ditinggikan, materi disesuaikan dengan indikator yang ingin dicapai, namun penyajian soalnya selalu dikaitkan dengan kasus-kasus kehidupan nyata. 

Pembuatan soal kategori HOTs
Menyusun soal kategori HOTs, harus menyediakan:
  • Berbagai macam data (pernyataan, tabel, grafik, hasil dari percobaan yang dilakukan, laporan, bahan bacaan, paragrap, teks drama, penggalan novel/cerita/dongeSg, puisi, kasus, gambar, foto, rumus, tabel, daftar kata/symbol, contoh, peta, film, suara yang direkam,dll) sebagai stimulus untuk menjawab soal-soal HOTS
  • Data yang disediakan harus memberikan informasi kepada siswa merujuk kepada pengetahuan atau kemampuan dasar sehingga dapat diolah lebih lanjut 
  • Data yang diajukkan sebagai stimulus kepada siswa dibuat dengan situasi yang “autentik” atau nyata 
Contoh soal tipe HOTs:
Aplikasi apakah yang digunakan seorang pedagang untuk menghitung dan membuat laporan rugi laba setiap bulannya?
a. Microsoft Word
b. Microsoft Excel
c. Microsoft Powerpoint
d. Microsoft Publisher
e. Calculator

Contoh soal tipe bukan HOTs:
Aplikasi apakah yang digunakan untuk mengolah angka?
a. Microsoft Word
b. Microsoft Excel
c. Microsoft Powerpoint
d. Microsoft Publisher
e. Calculator

Read More
Astawan News

4 Kecakapan Yang Harus Dikuasai Pada Abad 21

Beda dulu beda sekarang, perkembang teknologi bergerak cepat dan sulit diprediksi. Perkembangan tersebut mengakibatkan perubahan cepat dari jabatan, tugas, dan kompetensi yang diperlukan. Untuk dapat mengikuti perkembangan jaman tersebut, pemerintah khususnya direktorat SMK menekankan 4 kecakapan yang harus dikuasai oleh peserta didik menuju abad 21.



1. Berpikir Kritis (Critical Thingking)
Berpikir Kritis adalah berpikir pada level yang kompleks. Dalam berpikir kritis diperlukan kemampuan berpikir Induktif dan Deduktif. Berpikir induktif (menjabarkan) adalah mengenali hubungan antar komponen, menganalisis  masalah, menentukan sebab dan akibat. Berpikir deduktif (menyimpulkan) adalah membuat kesimpulan untuk memecahkan masalah yang bersifat spasial, logis silogisme dan membedakan fakta dan opini. Berpikir kritis juga adalah kemampuan mendeteksi bias, melakukan evaluasi, membandingkan dan mempertentangkan.
Seorang yang memiliki kemampuan berpikir kritis adalah seseorang yang mampu memecahkan masalah (problem solver), mengambil keputusan (decision maker), perencanaan stratejik (strategic planner), mengasosiasi, menganalisis asumsi, dan melakukan penelitian ilmiah.

2. Kreatif (Creativity)
Kreatif adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dalam bentuk ide kreatif (gagasan) dalam memecahkan masalah atau sebagai kemampuan untuk melihat hubungan-hubungan yang baru. Kemampuan kreatif juga kemampuan yang mampu menciptakan sesuatu yang baru dalam bentuk  karya nyata yang relatif  berbeda dengan apa yang telah ada sebelumnya.





3. Komunikasi (Communication)
Proses pengiriman dan penerimaan pesan atau berita dari dua orang atau lebih agar pesan yang dimaksud dapat dipahami. Pertukaran informasi antara seseorang dengan orang lainnya, yang pada gilirannya akan tiba pada kondisi saling mengerti yang mendalam.





4. Kolaborasi (Collaboration)
Proses partisipasi beberapa orang/ sekelompok manusia/organisasi  yang bekerjasama untuk mencapai hasil tertentu yang diinginkan sekaligus melahirkan kepercayaan di antara pihak yang terkait.
Read More
Astawan News

Kaidah Penulisan Soal Pilihan Ganda dan Uraian


1. Kaidah Penulisan Soal Bentuk Pilihan Ganda
Butir soal pilihan ganda terdiri atas pokok soal (stem) dan pilihan jawaban (option). Untuk tingkat SMK biasanya digunakan 5 (lima) pilihan jawaban. Dari kelima pilihan jawaban tersebut, salah satu adalah kunci (key) yaitu jawaban yang benar atau paling tepat, dan lainnya disebut pengecoh (distractor).

Kaidah penulisan soal bentuk pilihan ganda sebagai berikut:
a) Materi
  1. Soal harus sesuai dengan indikator.
  2. Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi.
  3. Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar.
b) Konstruksi
  1. Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
  2. Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja.
  3. Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban benar.
  4. Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.
  5. Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama.
  6. Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, “Semua pilihan jawaban di atas salah”, atau “Semua pilihan jawaban di atas benar”.
  7. Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut, atau kronologisnya.
  8. Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yangterdapat pada soal harus jelas dan berfungsi.
  9. Butir soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.
c) Bahasa
  1. Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasaIndonesia.
  2. Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat, jika soal akan digunakan untuk daerah lain atau nasional.
  3. Setiap soal harus menggunakan bahasa yang komunikatif.
  4. Pilihan jawaban jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.

2. Kaidah Penulisan Soal Bentuk Uraian

a) Substansi/Materi
  1. Soal sesuai dengan indikator KD dan menuntut tes bentuk uraian
  2. Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sesuai
  3. Materi yang diukur sesuai dengan kompetensi (UKRK)
  4. Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang, jenis sekolah, dan tingkat kelas
b) Konstruksi
  1. Ada petunjuk yang jelas mengenai cara mengerjakan soal
  2. Rumusan kalimat soal/pertanyaan menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban terurai. Gunakanlah kata-kata: mengapa, uraiakan, jelaskan, tafsirkan, bandingkan, buktikan, hitunglah, dan hindari pertanyaan : siapa, apa, bila.
  3. Gambar/grafik/tabel/diagram dan sejenisnya harus jelas dan berfungsi
  4. Ada pedoman penskoran
c) Bahasa
  1. Rumusan kalimat soal/pertanyaan komunikatif
  2. Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku
  3. Tidak mengandung kata-kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian
  4. Tidak mengandung kata yang menyinggung perasaan
  5. Tidak menggunakan bahasa yang berlaku daerah tertentu atau bahasa tabu

Read More
Astawan News

Ketuntasan Belajar dan Remidial Dalam Kurikulum 2013 Tahun 2017/2018


1. Ketuntasan
Kriteria ketuntasan hasil belajar diperlukan untuk mengetahui ketuntasan hasil belajar peserta didik.Penentuan ketuntasan hasil belajar dilakukan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah oleh satuan pendidikan.Nilai ketuntasan minimal untuk KD pengetahuan dan KD keterampilan pada mata pelajaran baik dikelompok muatan nasional (A), muatan kewilayahan(B), maupun muatan peminatan kejuruan (C1, C2, C3)adalah minimal 70(Kategori Baik) sesuai ketentuan dalam Permendikbud No…. tahun 2017, tentang standar penilaian. Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan meliputi 3 (tiga) kategori, yaitu Kategori ‘Kurang/belum mencapai KKM(
<70 100="" 85="" adalah="" aik="" analisis="" angat="" atuan="" baik="" berlaku="" br="" c2="" c3="" dalam="" dan="" dapat="" dari="" daya="" dengan="" di="" diatas="" dilambangkan="" ditentukan="" dukung.="" dunia="" elampaui="" faktor="" intake="" juga="" kategori="" kd="" keahlian="" kelompok="" kerja="" kesulitan="" ketentuan="" ketuntasan="" kkm="" kompetensi="" kompleksitas="" kondisi="" kriteria="" mata="" melalui="" mempertimbangkan="" memuaskan="" mencapai="" menentukan="" mengacu="" minimal="" nilai="" pada="" pedoman="" pelajaran="" pemerintah="" pendidikan="" penilaian="" proses="" s.d.="" satisfaction="" sedangkan="" sekolah="" selain="" sikap="" smk="" sosial="" spiritual="" sudah="" tingkat="" tuntutan="" untuk="" yaitu="" yang=""><70 100="" 85="" adalah="" aik="" analisis="" angat="" atuan="" baik="" berlaku="" br="" c2="" c3="" dalam="" dan="" dapat="" dari="" daya="" dengan="" di="" diatas="" dilambangkan="" ditentukan="" dukung.="" dunia="" elampaui="" faktor="" intake="" juga="" kategori="" kd="" keahlian="" kelompok="" kerja="" kesulitan="" ketentuan="" ketuntasan="" kkm="" kompetensi="" kompleksitas="" kondisi="" kriteria="" mata="" melalui="" mempertimbangkan="" memuaskan="" mencapai="" menentukan="" mengacu="" minimal="" nilai="" pada="" pedoman="" pelajaran="" pemerintah="" pendidikan="" penilaian="" proses="" s.d.="" satisfaction="" sedangkan="" sekolah="" selain="" sikap="" smk="" sosial="" spiritual="" sudah="" tingkat="" tuntutan="" untuk="" yaitu="" yang="">
2. Remedial dan Pengayaan
Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar wajib mengikuti kegiatan remedial pada semester berjalan hingga mencapai ketuntasan belajar. Sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai ketuntasan belajar dan memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang telah ditetapkan dapat diberikan pengayaan dan pendalaman materi.


Read More
Astawan News

Penilaian Dalam Kurikulum 2013 Tahun 2017/2018

Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki tujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan acuan kriteria. Acuan kriteria merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian indikator hasil belajar dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian baik secara individual, kelompok, maupun kelas. Bagi peserta didik yang berhasil dapat diberikan program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk ranah pengetahuan dan ranah keterampilan menggunakan skala penilaian 0 - 100, sedangkan skala penilaian untuk ranah sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), dan Kurang (K).Penilaian ranah sikap spiritual dan sikap sosial dilakukan oleh wali kelas, guru BK, guru Pendidikan Agama dan Budi pekerti serta guru PPKn. Sedangkan penilaian sikap spiritual dan sosial oleh guru mata pelajaran lainnya,merupakan bahan masukan bagi wali kelas untuk menentukan deskripsi akhir.
1. Penilaian Ranah Sikap
Penilaian ranah sikap bertujuan membentuk sikap dan karakter peserta didik (attitude) terkait dengan pengembangan karaker bangsa, yang dilaksanakan selama kegiatan proses pembelajaran berlangsung. Penilaian ranah sikap dilakukan melalui observasi yang dicatat dalam buku jurnal, mencakup catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record) dan informasi lain yang valid dan relevan. Catatan jurnal hanya diberikan kepada siswa yang memperlihatkan sikap sangat baik dan kurang baik, bagi siswa yang tidak tercatat dalam jurnal, berarti sikapnya baik.

Penilaian sikap oleh guru mata pelajaran (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn) diperkuat dengan penilaian diri dan penilaian antar teman. Penilaian diri dan penilaian antar teman yang dilakukan oleh siswa sebagai penunjang yang sifatnya untuk konfirmasi terhadap penilaian guru mata pelajaran. Hasil penilaian sikap oleh guru mata pelajaran, guru BK dan atau penilaian diri dan antar teman diserahkan ke wali kelas, yang selanjutnya diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan dalam raport.
 
Gambar 1. Skema Penilaian Sikap.

Pada awal tahun pembelajaran satuan pendidikan mengembangkan instrumen penilaian sikap yang akan digunakan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan sikap spiritual dan sikap sosial yang akan dikembangkan di sekolah.

2. Penilaian Ranah Pengetahuan 
Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui pencapaian ketuntasan belajar siswa dan mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan proses pembelajaran yang dilaakukan. Penilaian ranah pengetahuan dilakukan melalui berbagai teknik antara lain tes tertulis (pilihan ganda beralasan, isian), tes lisan, penugasan dan portofolio. Pemilihan teknik penilaian harus disesuaikan dengan karakteristik KDyang akan dinilai.

Gambar 2.Teknik Penilaian Pengetahuan.

Langkah awal untuk menilai pengetahuan adalah membuat indikator pencapaian komopetensi (IPK) dari KD yang akan disusun soal evaluasinya, kemudian menentukan teknik penilaiannya. Berdasarkan indikator tersebut selanjutnya dikembangkan kisi-kisi soal seperti pada Tabel 1.


3. Penilaian Ranah Keterampilan
Penilaian keterampilan meliputi keterampilan abstrak dan keterampilan konkret. Keterampilan abstrak cenderung pada keterampilan seperti mengamati, menanya, mengolah, menalar, dan mengomunikasikan yang lebih dominan pada kemampuan mental (berpikir). Sedangkan untuk keterampilan kongkret cenderung pada kemampuan fisik seperti menggunakan alat, mencoba, membuat, memodifikasi, dan mencipta dengan bantuan alat. Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui kinerja, produk, proyek dan portofolio.


Gambar 3. Teknik Penilaian Keterampilan.

Sebagaimana pengetahuan, penilaian keterampilan diawali dengan penyusunan IPK, yang dilanjutkan dengan penentuan teknik penilaian, dan penyusunan instrument penilaian.


Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 Tahun 2017, Bogor.

Read More
Astawan News

22 Hal Menarik Dalam Penilaian Pembelajaran

  1. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dalam ranah sikap (spiritual dan sosial), ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan pembelajaran untuk kurun waktu tertentu.
  2. Penilaian hasil belajar berperan membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes), memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar. Dalam pendidikan berbasis standar (standard-based education), kurikulum bebasis kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal yang menjadi batas ketuntasan belajar.
  3. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.
  4. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/ bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam ranah sikap spiritual dan sikap sosial, ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
  5. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
  6. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
  7. Jenis ujian pada Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK) terdiri atas ulangan, ujian sekolah/madrasah, ujian nasional, Ujian Unit Kompetensi (UUK), dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)
  8. Ulangan adalah proses yang dilakukan oleh pendidik untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan.
  9. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensipeserta didik sebagaipengakuan prestasibelajardan/ataupenyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  10. Ujian Nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
  11. Ujian Unit Kompetensi yang selanjutnya disebut UUK adalah penilaian terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
  12. Ujian Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan (Skills Passport)
  13. Skills Passport adalah salah satu laporan evaluasi hasil belajar peserta didik, yang berisi tentang kompetensi dasar-kompetensi dasar yang sudah dipelajari dan diujikan serta keterangan lain yang diperlukan.
  14. Skills passport berfungsi sebagai dokumen pendukung pada saat peserta didik mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP). Kompetensi dasar yang sudah dinyatakan lulus dalam dokumen ini diharapkan menjadi Recognition Prior Learning (RPL) dan Recognition Current Competency (RCC) pada pelaksanaan uji kompetensi
  15. Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Dalam bahasa sehari-sehari merupakan jenis- jenis produk sertifikasi profesi
  16. Teknik penilaian yang digunakan meliputi observasi, tes tertulis, tes lisan, penugasan, kinerja, proyek, dan portofolio.
  17. Pinsip penilaian hasil belajar adalah sahih, obyektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, akuntabel dan andal.
  18. Penilaian autentik adalah suatu proses pengumpulan, pelaporan, dn penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa, dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian,pelaksanaan berkelanjutan, bukti-bukti autentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas publik.
  19. Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
  20. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
  21. Penilaian berbasis HOTs adalah penilaian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
  22. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau lembaga terkait.
Read More
Astawan News

Pedoman Sertifikasi di SMK

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai lembaga pendidikan formal pada jenjang menengah, memiliki tujuan terutama mengantarkan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja disamping untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dalam rangka mengantarkan peserta didik memasuki lapangan kerja, SMK dan MAK harus mampu membekali peserta didik dengan kompetensi-kompetensi kerja yang dibutuhkan pasar kerja/kebutuhan industri sesuai dengan jenjang dan sektornya. Agar SMK/MAK mampu mengantarkan peserta didik memiliki kompetensi-kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja/industri, maka pendidikan pada lembaga tersebut harus merujuk pada kebutuhan kompetensi dari masing-masing lapangan kerja dan sektor industrinya. Model pendidikan yang berorientasi pada pencapaian kompetensi yang dibutuhkan oleh calon pengguna lulusannya disebut pendidikan berbasis kompetensi.

Pendidikan berbasis kompetensi adalah pendidikan yang menitikberatkan pada pencapaian kompetensi oleh peserta didik, dibandingkan dengan lama durasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pencapaian kompetensi tersebut. Kompetensi-kompetensi yang diajarkan merujuk kepada kompetensi-kompetensi yang telah distandarkan oleh lapangan kerja/industri dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional atau Standar Khusus. Selanjutnya kompetensi-kompetensi tersebut diidentifikasi, dianalisis, dan ditetapkan dalam Skema Sertifikasi untuk SMK/MAK. Penetapan skema sertifikasi untuk SMK/MAK dilakukan dengan mempertimbangan kebutuhan lulusan SMK/MAK dan konsep Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Pembelajaran di SMK/MAK yang dilaksanakan dengan sistem pendidikan berbasis kompetensi, adalah mengantarkan peserta didik kompeten di bidang kerja sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dalam Skema Sertifikasi di bidang kerja sesuai dengan sektornya. SMK/MAK harus mampu membekali para peserta didik dengan kompetensi-kompetensi yang telah ditetapkan dalam Skema Sertifikasi SMK/MAK dan menjamin bahwa yang bersangkutan telah kompeten untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Untuk memastikan dan menjamin bahwa peserta didik/lulusan telah kompeten melaksanakan pekerjaan, SMK/MAK dapat menggunakan proses sertifikasi kompetensi. Sebagaimana dimaksud UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 65. Proses sertifikasi kompetensi yang sekarang dilakukan pada akhir tahun pembelajaran ke 3 (tiga) atau ke 4(empat), perlu dimodifikasi sehingga dapat dilakukan berdasarkan pencapaian kompetensi sesuai dengan tahapan pembelajaran.
Materi lengkap dapat didownload disini.
Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 Tahun 2017, Bogor.
Read More
Astawan News

4 Pola Sertifikasi di SMK

Sertifikasi Kompetensi di SMK/MAK adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi, mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus atau kesatuan (kumpulan) dari kompetensi dasar SMK untuk para peserta didiknya. Berdasarkan pola penyelenggaraannya, sertifikasi kompetensi di SMK/MAK dibagi menjadi 4 (empat) kategori. Keempat kategori tersebut adalah sebagai berikut.

1. Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan oleh pihak sekolah secara mandiri (Uji Kompetensi Keahlian)
Sekolah membentuk Panitia Teknis Uji Kompetensi Keahlian (PTUKK) yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan Sertifikasi Kompetensi, mulai dari merencanakan Uji Kompetensi, menyiapkan penguji (asesor sekolah), mengembangkan perangkat Uji Kompetensi (skema sertifikasi), menyiapkan peralatan dan bahan untuk Uji Kompetensi, menetapkan biaya, melaksanakan Uji Kompetensi, dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi yang bersifat lokal. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi secara mandiri, pihak sekolah dapat melibatkan wakil dari Dunia Kerja.

2. Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan oleh pihak sekolah bersama dengan Dunia Kerja
Sekolah membentuk Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dengan melibatkan Dunia Kerja sebagai asesor atau menggunakan asesor kompetensi dari institusi/sekolah lain. Dunia Kerja memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi. Pihak sekolah merencanakan Uji Kompetensi, mulai dari menyiapkan asesor kompetensi, mengembangkan perangkat Uji Kompetensi, menyiapkan peralatan dan bahan untuk Uji Kompetensi, menetapkan biaya, melaksanakan Uji Kompetensi, dan pihak Dunia Kerja menerbitkan Sertifikat Kompetensi.


3. Sertifikasi Kompetensi menggunakan sistem sertifikasi kompetensi yang dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sekolah dapat melaksanakan Uji Kompetensi dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dikembangkan oleh BNSP melalui 3 (tiga) model Lembaga Sertifikasi Profesi. Ketiga model sertifikasi kompetensi tersebut adalah sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1), Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2), dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3).

4. Program Sertifikasi Kompetensi Keahlian Khusus 
Kompetensi Keahlian yang dimiliki SMK/MAK sangat beragam sehingga dimungkinkan terdapat beberapa kompetensi keahlian yang tidak dapat terakomodir oleh 3 pola sertifikasi diatas. Kompetensi keahlian seperti pelaut/pelayaran, operator perhubungan udara, teknisi perhubungan darat, dan kompetensi khusus lainnya telah diatur dan diselenggarakan secara khusus oleh kementerian dan/atau lembaga terkait.

Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 Tahun 2017, Bogor.
Read More
Astawan News

Pedoman PKL SMK Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada Standar Proses (SP) Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan abad 21 yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang memberikan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik program keahlian yang berada pada bidang keahlian yang dilakukan di sekolah/madrasah, di dunia kerja Du/Diatau gabungan dari keduanya. Pelaksanaan proses pembelajaran melibatkan Du/Du melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan.

Pembelajaran di dunia kerja Du/Di adalah program PKL yaitu kegiatan pembelajaran praktik untuk menerapan, memantapan, dan meningkatan kompetensi peserta didik. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran praktik dengan cara pembimbingan. Program PKL sangat penting untuk memberikan bekal kemampuan bagi peserta didik, maka perlu dibuat suatu pedoman, sesuai dengan pernyataan pada Pasal 4 tentang Standar Proses (SP) yang dinyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran praktik di Du/Di berupa PKL yang diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jendral terkait.
Pedoman PKL lengkap dapat di download disini.

Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 2017, Bogor. 

Read More
Astawan News

Pedoman Buka Tutup Kompetensi Keahlian di SMK

Dunia kerja/industri berkembang dengan dinamis, tumbuh dunia kerja/industri baru, tetapi di sisi lain berbagai dunia kerja/industri sudah tidak dibutuhkan lagi. Terdapat kecenderungan ke depan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat manual akan ditinggalkan dan digantikan dengan pekerjaan yang menggunakan mesin atau digital. Diasumsikan ke depan, pekerjaan-pekerjaan yang yang masih bertahan adalah pekerjaan yang berkenaan dengan kreativitas atau pelayanan sosial. Dengan demikian, diperlukan kajian secara terus menerus tentang kelayakan suatu kompetensi keahlian di SMK.

Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperkuat pendidikan vokasional di jenjang menegah dilakukan dengan terus menambah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Pada tahun 2020 diharapkan jumlah SMK mencapai 60 persen dari sekolah menengah yang ada. Berdasarkan data dari Direktorat PSMK pada saat ini terdapat 13.682 SMK, membuka 25.106 kompetensi keahlian. Pelaksanaan pendidikan kejuruan juga telah didorong melalui Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

Pemerintah memastikan supaya pendidikan menengah bisa berjalan sesuai harapan dilakukan dengan penambahan SMK/SMA dan Program Paket C. Penguatan pendidikan kejuruan di jenjang menengah ditingkatkan, antara lain melalui penambahan jumlah SMK. Pendirian SMK baru atau penambahan ruang kelas baru di SMK, disarankan di daerah yang sudah banyak memiliki SMA. Untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan menengah dari 78,19 persen menjadi minimal 90 persen sekaligus mewujudkan wajib belajar 12 tahun, di setiap kecamatan seyogyanya ada SMA/SMK pada tahun 2019. Namun, sampai saat ini, dari 6.994 jumlah kecamatan di Indonesia, masih ada 900 kecamatan yang belum memiliki pendidikan menengah.

Berdasarkan kebijakan di atas, dan supaya pembukaan dan penutupan program pendidikan dalam bentuk Kompetensi Keahlian di Sekolah Menengah Kejuruan, perlu disusun pedoman yang dapat menjadi acuan dalam pembukaan kompetensi keahlian sesuai dengan kebutuhan stakeholders dan diselenggarakan dengan penjaminan kualitas yang baik Demikian pula harus pedoman yang dapat menjadi acuan dalam penutupan kompetensi keahlian di SMK.

Pedoman lengkap dapat di download disini.

Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 2017, Bogor.  
Read More