Mulai tahun 2017, direktorat PMK menggaungkan pola pendidikan SMK
4 Tahun. Pola SMK 4 Tahun bukan SMK 3 Tahun + 1, namun memang berbeda
dari SMK 3 Tahun. SMK 4 Tahun diselenggarakan untuk memenuhi tuntutan
dunia kerja yang membutuhkan tenaga profesional yang setara dengan KKNI
jenjang 3. Berikut adalah penjelasan pola pendidikan SMK 4 Tahun yang
kami dapat saat mengikuti Bimtek Penyegaran Instruktur K13 di P4TK
Penjas dan BK Sawangan Bogor.
Konsep
Konsep
Program
Pendidikan 4 (empat) Tahun di SMK adalah sebuah program pendidikan di
SMK yang membutuhkan waktu penyelesaian belajar selama 4 (empat) tahun.
Penyelenggaraan Program Pendidikan 4 (Empat) Tahun di SMK mengacu pada
PP 17 th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta
peraturan menteri yang berkaitan dengan Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian di SMK.
Dengan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan diartikan bahwa pada satu SMK, dapat membuka program pendidikan dengan 3 tingkatan kelas (3 tahun) dan 4 tingkatan kelas (4 tahun), tergantung dari durasi pembelajaran Kompetensi Keahlian yang diambilnya, sesuai spektrum SMK. Dengan demikian program pendidikan 4 tahun bukan sebagai program pendidikan 3 tahun ditambah 1 tahun ( 3+1).
Acuan pengembangan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Pencapaian seseorang dalam kualifikasi tertentu dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi kerja, di mana sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Untuk Program Pendidikan 4 (empat) Tahun (SMK 4 tahun) paling kurang memiliki kualifikasi KKNI jenjang 3. Diagram jenjang KKNI sampai jenjang 6 (enam) dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Dokumen lengkap dapat didownload disini.
Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 2017, Bogor.
Dengan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan diartikan bahwa pada satu SMK, dapat membuka program pendidikan dengan 3 tingkatan kelas (3 tahun) dan 4 tingkatan kelas (4 tahun), tergantung dari durasi pembelajaran Kompetensi Keahlian yang diambilnya, sesuai spektrum SMK. Dengan demikian program pendidikan 4 tahun bukan sebagai program pendidikan 3 tahun ditambah 1 tahun ( 3+1).
Acuan pengembangan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Pencapaian seseorang dalam kualifikasi tertentu dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi kerja, di mana sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Untuk Program Pendidikan 4 (empat) Tahun (SMK 4 tahun) paling kurang memiliki kualifikasi KKNI jenjang 3. Diagram jenjang KKNI sampai jenjang 6 (enam) dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Dokumen lengkap dapat didownload disini.
Sumber: Materi Bimtek Instruktur K13 2017, Bogor.